Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah meluncurkan program kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng sebesar Rp 11.000 per liter. Kebijakan ini mulai berlaku 10 April 2017 hingga 10 September 2017.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan peredaran minyak goreng terbagi menjadi 3 jenis. Yang pertama adalah minyak goreng curah, lalu ada minyak goreng kemasan sederhana dan minyak goreng premium.
Lalu dari ketiga jenis minyak goreng tersebut, mana yang diatur harganya oleh pemerintah?
"Minyak goreng ada tiga jenis. Minyak goreng curah di pasar tradisional kita sepakati Rp 10.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana kualitasnya sama dengan curah hanya dengan kemasan harganya Rp 11.000 per liter. Untuk minyak goreng premium kami tidak ikut campur mau jual berapa silakan. Tapi jika menyangkut masyarakat banyak kami akan intervensi," ungkap Enggar saat ditemui di kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Senin (17/4).
Sementara itu terkait HET, Enggar meminta para pelaku usaha mengikuti kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh Kemendag. Pihaknya akan rutin mengecek harga minyak goreng, terutama di toko ritel.
"Soal minyak goreng untuk masyarakat banyak. Kita ada kesepakatan yang efektif berlaku pada 10 April, bahwa 3 komoditas dengan harga eceran tertinggi, salah satunya minyak goreng. Itu kami juga sudah cek untuk di Hypermart di Jayapura, Ambon, Bangka Belitung, Bengkulu," paparnya.
Enggar juga mengatakan untuk penjualan minyak goreng saat ini kondisinya sudah cukup baik. Namun masih saja ada beberapa kendala terutama dari segi pendistribusian.
"Minyak goreng sebenarnya sudah oke, hanya yang jadi persoalan distribusinya masih belum masif di beberapa toko terjadi kekurangan stok, karena ternyata demand tinggi sekali," kata Enggar.